Marwah TNI Dinilai Turun Karena Copot Baliho HRS, Ruhut Sitompul: Kadrun Makin Stres

- Sabtu, 21 November 2020 | 16:59 WIB
Ruhut mengejek kadrun semakin stres. (Antara foto)
Ruhut mengejek kadrun semakin stres. (Antara foto)

Pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh sekelompok orang berpakaian loreng yang belakangan diketahui atas perintah Pangdam Jaya, menjadi perbincangan hangat dalam beberapa jam terakhir.

Menyusul pencopotan itu, beberapa pihak menilai marwah TNI turun karena menurunkan baliho-baliho, karena seharusnya itu merupakan tugas Satpol PP.

Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyindir Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang harusnya fokus membantu negara mengatasi kelompok separatis di Papua.

Menanggapi komentar sinis tersebut, Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat, tertawa. Dia bilang pendukung Rizieq semakin stres.

"Marwah TNI turun krn menurunkan baliho ha ha ha para pendukung kadrun semakin stressssss," tulis Ruhut di Twitter. 

Menurut Ruhut, penurunan baliho itu justru menunjukkan marwah TNI.

"disitulah membuktikan TNI malalui Pangdam Jaya Mayjen TNI AD Kang Dudung Abdurachman turun tangan krn sudah tdk ada lagi yg mereka takuti sekarang pada brondok ketakutan MERDEKA," sambung Ruhut.

Sebelumnya, Tim Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) mencurigai sosok Presiden Joko Widodo ada di balik aksi-aksi yang belakangan ini dilakukan oleh TNI.

FPI curiga, Jokowi yang memerintahkan TNI melakukan patroli hingga pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Bantuan Hukun FPI Aziz Yanuar. AIa menilai tugas TNI sejatinya hanyalah operasi militer untuk perang.

"Tugas TNI yang diatur dalam UU 34 tahun 2004 ada dua yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP)," kata Aziz saat dihubungi Indozone, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Aziz, operasi TNi di luar perang hanya bisa diperintahkan oleh presiden. Atas dasar itulah pihaknya mencurigai Jokowi.

"Untuk operasi militer selain perang yang bisa memerintahkan hanya presiden. Pasal 7 ayat 3 UU 34/2004 menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," kata Aziz.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X