KPK Lelang Barang Rampasan Berupa Action Figure Hingga Perhiasan

- Kamis, 13 Juni 2019 | 17:23 WIB
Antara/Benardy Ferdiansyah
Antara/Benardy Ferdiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Sejumlah barang rampasan itu mulai dari barang elektronik, action figure, hingga perhiasan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lelang tersebut akan digelar pukul 10.30 WIB pada Selasa (25/6) secara tertutup.

"Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan melakukan penawaran secara tertutup melalui internet atau closed bidding di alamat www.lelang.go.id," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/6), dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Senin (24/6) pukul 10.00 sampai 15.00 WIB di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun barang rampasan yang akan dilelang itu, meliputi barang milik mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, mantan Bupati Bandung Barat Abubakar, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

Barang-barang yang akan dilelang tersebut terdiri dari satu paket berisi sembilan ponsel genggam, satu paket berisi tujuh ponsel genggam, satu paket berisi 10 handphone. Kemudian, ada dua jaket merk Burbery dan dua buah cincin.

Selanjutnya, satu paket perangkat elektronik terdiri dari dua handphone merk Apple, satu handphone merk Apple dan satu paket berisi lima set action figure milik terpidana Zumi Zola Zulkifli.

Untuk persyaratan lelang tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Peserta kelang melakukan registrasi dan memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
3. Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan melakukan penawaran secara tertutup melalui internet atau "closed bidding" di alamat website www.lelang.go.id.
4. Objek lelang dijual apa adanya.
5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atau pembeli harus melakukan pelunasan harga lelang berikut bea lelang paling lambat lima hari kerja.
Apabila tidak dilunasi maka pemenang lelang atau pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan di setor ke negara.
6. Informasi lengkap objek lelang dapat menghubungi panitia lelang barang rampasan KPK Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, telepon (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, telepon (021) 34835229.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X