Polisi Gagalkan Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Malaysia ke Aceh 

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:33 WIB
Barang bukti 179 kg sabu (Dok. Bareskrim Polri)
Barang bukti 179 kg sabu (Dok. Bareskrim Polri)

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai dengan melakukan patroli laut dan observasi.

Krinso menjelaskan, awalnya Tim Satgas NIC mendapat informasi terkait pengangkutan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.

"Pada 5 oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dgn sepeda motor," tutur Krisno kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Krisno menambahkan, pihaknya melakukan kolaborasi bersama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai. Kolaborasi itu, kata dia, dengan melaksanakan patroli laut dan observasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput barang haram tersebut.

Baca Juga: Jabat Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Punya Harta Rp29 Miliar

Ia menerangkan, pihaknya langsung bergerak melakukan pencarian ke wilayah Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Di daerah ini, diungkapkan Krisno, tim gabungan berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikendarai pria berinisial F. 

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice," jelas Krisno.

Hasil dari interogasi, jelas Krisno, didapat keterangan bahwa tersangka F diperintahkan oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.

Krisno menambahkan, adapun tersangka F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat.

"Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," jelas Krisno.

Lebih lanjut, Krisno mengungkapkan, dalam kasus ini, ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemda Dimita Petakan Wilayah yang Rawan Bencana

"Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan," ungkap Krisno.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X