Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Salah Satunya Ismail Bolong

- Kamis, 8 Desember 2022 | 13:07 WIB
Ilustrasi polisi (ANTARA)
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru usai Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. Selain Ismail, ada dua orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal ini.

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Para tersangka tersebut antara lain berinisial BP dan RP. Sementara itu, satu tersangka sisanya merupakan Ismail Bolong sendiri.

-
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Besok, Bareskrim Periksa Keluarga Ismail Bolong Terkait Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal

Mereka terbukti melawan hukum dalam kasus ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," beber Nurul.

Diberitakan sebelumnya, kasus tambang ilegal di Kaltim ini dibongkar oleh eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. Pengakuan Ismail Bolong viral di media sosial.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Pelaku Utama Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Ditangkap

Kasus ini jadi perhatian karena Ismail Bolong mengaku menyetor sejumlah dana ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Tujuan penyetoran dana ini adalah mengamankan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X