Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sikap Sopan di Persidangan Meringankan

- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:31 WIB
Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun tuntutan tersebut lebih rendah dari Ferdy Sambo, yaitu penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

-
Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: Soal Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Terkesan Cuek

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.

Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dalam penyusunan surat tuntutan terhadap Putri. Di antaranya, perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, kata jaksa, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Dia juga tidak menyesali perbuatanya.

“Akibat perbuatan terdakwa (Putri) menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap jaksa.

Adapun hal meringankan, lanjut jaksa, Putri belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Baca Juga: Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan,” tandas jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X