RUU KIA yang Atur Cuti Lahiran 6 Bulan Kini Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

- Kamis, 30 Juni 2022 | 14:46 WIB
Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati Rancangan undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Sebelum keputusan diambil, selaku pimpinan sidang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilahkan semua fraksi yang berada di DPR memberikan pandangannya. Setelah itu, Dasco kemudian menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir apakah RUU KIA sebagai insiatif dari DPR.

“Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang undang tentang kesejahteraan ibu dan anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” kata Puan.

Baca Juga: Wakil Ketua Banggar DPR Jatuh Usai Beri Laporan ke Puan, Ternyata Punya Riwayat Hipertensi

RUU KIA sangat berhubungan dengan pencegahan stunting yang masih menjadi problem di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

“Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting,” ucapnya.

RUU KIA juga mengusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan. Sebab RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, termasuk atas dukungan dari keluarganya sendiri.

“Lewat RUU ini kita akan memberikan peran yang leluasa kepada para suami untuk bersama-sama bertanggung jawab atas tumbuh kembang di masa awal lewat pemberian cuti yang cukup kepada para suami ketika istrinya melahirkan,” jelas Puan.

Puan memahami adanya dinamika terkait usulan cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan dan cuti ayah, khususnya dari para pengusaha. Meski demikian, ia memastikan RUU KIA takkan bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sudah eksis.

“Tentang sikap atau opini dari perspektif pengusaha, nanti silakan ikut membahas dan memberi masukan kepada DPR. Prinsipnya ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. Saya yakin akan ada titik temu,” tegas Puan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X