Polisi Catat 341 Pemotor Pelanggar Lalin Melalui Tilang Elektronik

- Senin, 3 Februari 2020 | 10:45 WIB
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Polda Metro Jaya sudah memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sejak 1 Februari 2020. Meski baru diterapkan dua hari, namun pihak Polda Metro Jaya sudah mencatatkan 341 pemotor yang melanggar lalu lintas.

"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Senin (3/2/2020).

Adapun jumlah pelanggaran pada hari pertama yaitu sebanyak 167 kasus dan hari kedua bertambah menjadi 174 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pemotor yang melintasi jalur busway, yaitu sebanyak 171 kasus.

Pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta, yaitu mencapai 124 kasus. Sejumlah pengendara motor lainnya juga kedapatan tak mengenakan helm.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X