Tega! Seorang Polisi Aniaya ODGJ di NTT, Jadi Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

- Rabu, 25 Januari 2023 | 13:24 WIB
Ilustrasi anggota polisi. (Antara)
Ilustrasi anggota polisi. (Antara)

Seorang Anggota Polisi berinisial ID tega menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibat perbuatannya, ID ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, bahwa ID harus menerima sanksi atas perbuatannya usai diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban yang ODGJ ini mengalami luka-luka.

Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Ariasandy sebagaimana dilansir Antara, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: ODGJ Bakar Masjid di Garut, Ngakunya Biar Gak Kedinginan

Untuk pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut, yakni pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri. Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Ia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka. Bahkan dia tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya di kasus pengeroyokan ODGJ ini.

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” tutur dia.

Baca Juga: Kasus Viral Polisi Acungkan Jari Tengah ke Relawan Ambulans Berakhir Damai

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.

"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1/2023) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X