Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Imbau DPO Lainnya Mengikuti

- Kamis, 28 Juli 2022 | 18:10 WIB
DPO KPK Mardani Maming. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
DPO KPK Mardani Maming. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah mengharapkan agar orang-orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK lainnya, dapat menyerahkan diri.

“Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud, sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK, agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Pasca Mardani Maming menyerahkan diri, Fikri menegaskan bilamana pihaknya akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk membela diri.

“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku,” tutur Ali.

Ali menyampaikan, KPK turut menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan di dalam menangani setiap perkara. Kemudian juga memegang prinsip azas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Jadi DPO, Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti informasi perkembagan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan updatenya sebagai bentuk transparansi,” tandasnya.

Serahkan Diri

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga kader PDIP Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun Maming merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan.

Berdasarkan pantauan, ia hadir sekitar pukul 14.00 WIB. Mardani mengenakan jaket berwarna biru muda dan langsung masuk ke dalam gedung KPK. 

Setelah masuk, dia duduk tampak di lobby dengan didampingi oleh kuasa hukum yang telah masuk lebih dulu ke dalam gedung lembaga antirasuah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X