Wamenkumham Sebut RKUHP Batal Disahkan Bulan Juli, Ini Penyebabnya

- Rabu, 29 Juni 2022 | 14:14 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kanan bawah). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kanan bawah). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddward Sharif Omar Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum akan disahkan pada masa sidang V DPR tahun 2021-2022.

Adapun Edward menjelasakan alasan RKUHP belum disahkan bulan Juli 2022 karena minggu depan DPR sudah memasuki masa reses. Di sisi lain, DPR sedang memperbaiki draf RKUHP.

“Enggak enggak. Karena minggu depan sudah reses,  sementara kita masih memperbaiki draf,” kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(29/6/2022).

Baca Juga: Viral Jejeran Polisi Tidur Jumlah Banyak di Tangerang, Polisi Pastikan Sudah Dihancurkan

Dikatakan Edward, terdapat 5 poin yang sedang diperbaiki oleh pemerintah terhadap RKUHP. Seperti merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan dari masyarakat.

"Kemudian, mengenai rujukan pasal. Di mana ada 2 pasal yang dihapus, sebab jikalau 2 pasal dihapus itu berarti  nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati," sambungnya.

“Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah,” jelas Edward.

Dilanjutkan Edward, di dalam draf RKUHP banyak tulisan salah ketik alias typo. Kemudian paling penting adalah harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan.

“Dan terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” tuturnya.

Edrward menekankan, pemerintah sangat mencermati reviri RKUHP ini. Semisalnya mengenai kejahatan terhadap kesusilaan jangan sampai tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan.

“Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal,” tandas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X