Dilaporkan ke MKD karena Dinilai Bela Sambo, Bamsoet Singgung Asas Praduga Tak Bersalah

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:57 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Instagram/@bambang.soesatyo)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Instagram/@bambang.soesatyo)

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air, Indonesia Bersatu (PEKAT IB). Laporan tersebut dilakukan karena adanya peryantaan Bamsoet yang dianggap membela Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan menyatakan, laporan ini dilayangkan usai pihaknya menyesalkan pernyataan dan narasi yang seolah-olah menggiring agar Irjen Ferdy Sambo dan keluarga tak disalahkan.

“Kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah Ferdy Sambo dan keluarga jangan disalahkan,” kata Lisman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca JugaDugaan Pemaksaan Pakai Hijab di Sekolah, PDIP DKI Bakal Minta Penjelasan Disdik

Menurut Lisman, seharusnya sebagai Ketua MPR, Bamsoet dapat mendukung tim khusus (Timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Harusnya kan dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsusnya yang dibentuk Pak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian Brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia gausah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga brigadir J sangat tinggi,” tuturnya.

Sebagai alat bukti, Lisman berujar pihaknya membawa sejumlah salinan berita hingga tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat. Dia harap pimpinan MKD dapat segera memanggil Bamsoet.

“Harapan kita ya meminta kepada pimpinan MKD DPR segera memanggil ketua MPR untuk mempertanyakan pernyataan sikap dia kalau perlu Ketum Golkar harus menyikapi ini,” tuturnya.

Respons Dilaporkan

Dikonfirmasi terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo turut merespons ihwal laporan ke  MKD DPR. Bamoset menjawab bila mereka harus belajar terlebih dahulu mengenai hukum.

Sebagai negara hukum, tutur Bamsoet, asas hukum yang dianut adalah kesetaraan di muka hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Suruh mereka belajar lagi. Kita negara hukum dan azas hukum yang kita anut adalah kesetaraan dimuka hukum dan  azas praduga tidak bersalah,” tutur Bamsoet.

Bamsoet bilang, sebaiknya semua pihak tidak bisa menghakimi sesorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Padahal alangkah baiknya menunggu yang sedang berjalan dan menyerahkan proses hukum yang sedang bekerja.

“Seseorang yang sudah dinyatakan TSK pun belum bisa divonis bersalah. Karena masih ada ruang utk membela diri dengan bukti-bukti hukum yg dimiliki, diruang pengadilan,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X