Banyak Laporan Perusahaan tak Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI bakal Beri Sanksi!

- Rabu, 11 Mei 2022 | 14:19 WIB
Ilustrasi Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Ilustrasi Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

Pasalnya, menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 3 Mei 2022 lalu, terdapat 930 laporan. Dalam jumlah itu, paling banyak adalah berupa aduan THR karyawan yang tak dibayarkan.

"Kami akan tindaklanjuti, kami akan cek kembali datanya, infonya. Kemudian kami monitoring dan evaluasi," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Para Menteri Diminta jangan 'Lompat Pagar' dan Narsiskan Diri

Selain itu, politisi Partai Gerindra ini pun mengatakan Pemprov DKI tak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar kewajibannya memberikan THR kepada pegawainya sesuai aturan.

"Perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami untuk diberi teguran atau sanksi," tegasnya.

Riza meminta para pegawai yang belum menerima haknya untuk segera melapor ke posko pengaduan. Selain membuat aduan ke Kemenaker, pengaduan juga bisa disampaikan lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI.

"Di DKI kami selalu menggunakan digital, jadi ada website. Silakan sampaikan keluhan, nanti akan kami tindaklanjuti," tandas Riza.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X