Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di DKI Jakarta akan dilakukan secara ketat.
Hal ini dikarenakan Ibu Kota masuk dalam kriteria level 4 lantaran semua wilayah terjadi penyebaran Covid-19.
“Jadi akan kita lakukan ketat betul di DKI,” kata Luhut dalam konfrensi pers, Kamis (1/7/2021).
Adapun menurut Luhut seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta sudah zona merah Covid. Di mana wilayah-wilayah di Ibu Kota yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Catat! Selama PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Harus Tunjukkan Kartu Vaksin
Kemudian kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
“Seluruh DKI sudah kena,” bebernya.
Diketahui berdasarkan data DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir merupakan wilayah menyumbang kasus harian tertinggi. Sebagiamana tanggal 30 Juni ditemukan kasus baru Covid-19 berjumlah 7.680.
Adapun untuk aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Dalam aturan PPKM darurat tersebut dimana tempat ibadah hingga mall ditutup sementara.