Dinilai Kooperatif Saat Diperiksa, Polda Metro Putuskan Tak Tahan Richard Lee

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:41 WIB
Konferensi pers kasus Richard Lee di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus Richard Lee di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Richard Lee terkait kasus ilegal akses dan tindakan menghilangkan barang bukti. Richard Lee tidak ditahan karena dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut Richard tidak ditahan malam ini.

"Tidak ditahan. Sudah kita periksa dan diputuskan tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Yusri saat dihubungi Indozone, Kamis (12/8/2021).

Kombes Yusri menyebut alasan tidak ditahannya Richard lantaran Richard kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Karena hal itu lah yang membuat polisi memutuskan tidak menahan Richard.

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," beber Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dokter Richard Lee pada Rabu (11/8/2021) terkait kasus ilegal akses dan penghapusan barang bukti. Richard kedapatan menggunakan medsos miliknya yang sedang dalam penyitaan polisi.

Penangkapan itu pun viral di media sosial karena istri Richard mengaku suaminya ditangkap dengan kasar bak teroris. Polda Metro Jaya sendiri menyebut penangkapan sudah sesuai SOP atau prosedur yang berlaku.

Polisi melakukan penangkapan paksa lantaran Richard menolak saat dibawa ke kantor polisi. Kini, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X