Pelaku Penjual Vaksin Sinovac Secara Ilegal di Medan Untung Rp238 Juta!

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 11:07 WIB
Pelaku vaksinasi ilegal di medan. (Istimewa)
Pelaku vaksinasi ilegal di medan. (Istimewa)

Dalam waktu sebulan, para oknum penjual vaksin Sinovac secara ilegal tersebut telah meraup keuntungan ratusan juta. Per April-Mei, oknum yang terdiri dari dua orang dokter dari ASN tersebut telah meraup keuntungan Rp238 juta.

Para peserta vaksinasi yang sudah membayar vaksin yaitu 1.085 Orang. Mereka membayar Rp250 ribu untuk vaksin. Oknum tersebut sudah melaksanakan vaksinasi 15 kali.

"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Jumat (21/5/2021).

Para oknum dokter dan ASN tersebut dibantu oleh pihak swasta untuk melancarkan aksinya. Pihak swasta tersebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp32 juta.

"Fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000," kata Irjen Panca.

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," sambung Panca.

Pelaku diketahui melakukan vaksinasi di sejumlah lokasi yaitu di perumahan Jati Residence sebanyak enam kali, Ruku The Great Arcade Kompleks Cemara Asri sebanyak dua kali.

Kemudian Club House Citra Land Bagya City sebanyak tiga kali, di Jalan Palangkaraya No. 109 A/36 sebanyak tiga kali dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak satu kali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X