Pimpinan DPR Sebut RUU TPKS Tak Dibahas saat Masa Reses

- Selasa, 15 Februari 2022 | 21:31 WIB
Rapat Paripurna DPR RI (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Rapat Paripurna DPR RI (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak jadi akan dibahas pada masa reses. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan pimpinan DPR memutuskan selama masa reses tidak ada agenda rapat karena kasus Covid-19 yang sedang mengalami kenaikan.

"Kalau reses, tidak. Karena kan kondisinya. Ya memang kemarin ada pembicaraan itu. Cuma waktu saja kan kita di sini sudah dibatasi karena Omicron ini," ujar Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Kata Lodewijk, pimpinan juga sudah sepakat untuk selama masa reses tidak ada rapat. Waktu reses, kata dia, digunakan untuk masa pemulihan bagi anggota dewan yang berkegiatan selama masa sidang.

"Jadi kemarin kita sepakat untuk masa reses kita jangan itulah. Biar recovery, karena kan banyak yang bekerja, kan ada batasan waktu," beber dia.

BACA JUGA: Ditolak PKS, RUU Ibu Kota Negara Resmi Jadi Undang-undang

Diketahui sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan bahwa dirinya sudah mengusulkan agar RUU TPKS dibahas dalam masa reses. Bahkan pengajuan tersebut ke Bamus pun mendapatkan restu dari pimpinan DPR. Di mana RUU TPKS akan dibahas pada masa reses.

"Kami sudah bersurat pada bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu untuk proses pembahasan RUU TPKS dibahas di masa reses dan pimpinan mengiyakan," tutur dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X