Buronan kasus penipuan terhadap 2 perusahaan konstruksi nasional yang merugikan korbannya senilai Rp233 miliar berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Iya betul (ditangkap-red)," kata kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (6/10) dikutip dari Antara.
Berdasarkan informasi, Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin pada Selasa (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.
IR Burhanuddin merupakan buronan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp233 miliar.
Kasus penipuan terhadap 2 perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini sudah bergulir sejak 2016.
Adapun korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana
Modus yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.