Anggota DPR Ternyata dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Bisa Diwariskan ke Anak

- Kamis, 16 September 2021 | 09:24 WIB
Suasana rapat DPR RI (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Suasana rapat DPR RI (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan berlimpah, anggota DPR juga mendapat jaminan berupa uang pensiun setelah tidak lagi menjadi anggota DPR.

Mantan anggota DPR akan menerima uang pensiun seumur hidup. Uang pensiun ini juga bisa diwariskan kepada istri/suami jika dia meninggal dunia.

Namun, uang pensiun seumur hidup ini akan berhenti jika yang bersangkutan kembali menjadi anggota DPR atau tidak memiliki istri/suami, serta anak yang masih di bawah 25 tahun.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam pasal 17 disebutkan  'apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun".

Lalu, di pasal 18 mengatur pemberian pensiun untuk janda/duda. Kemudian di pasal 19 mengatur dalam hal pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertama sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.

Syaratnya, anggota DPR yang mendapatkan uang pensiun seumur hidup itu adalah anggota yang diberhentikan secara terhormat.

Untuk anggota DPR RI periode 2014-2019, mereka menerima uang pensiun Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulan. Namun, ada juga potongan iuran sebesar Rp98 ribu per bulan. Total dana pensiun yang diterima maksimal 75% dari dasar pensiun.

Mantan anggota DPR juga akan mendapat tabungan hari tua (THT) melalui PT Taspen. Untuk periode 2014-2019, total THT anggota DPR RI mencapai Rp6,2 miliar untuk 556 anggota DPR. Jadi, setiap anggota DPR periode tersebut mendapat THT Rp11,18 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X