Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid untuk Azan dan Iqamat, Ini Alasannya

- Selasa, 25 Mei 2021 | 19:24 WIB
Ilustrasi kubah masjid. (Pexels/Khairul Onggon)
Ilustrasi kubah masjid. (Pexels/Khairul Onggon)

Arab Saudi mengeluarkan aturan tegas soal penggunaan pengeras suara pada masjid. Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Sheikh Abdullatif mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua pengurus masjid di Kerajaan Saudi.

Dalam surat edaran tersebut, ia menginstruksikan agar pengeras suara eksternal hanya digunakan untuk azan dan iqamat. Selain itu, volume tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.

Ia menegaskan siapa pun yang melanggar instruksi dari surat edaran ini akan diberi sanksi.

Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (25/5/2021) surat edaran tersebut dikeluarkan setelah kementerian terkait memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal digunakan selama salat.

Ia menilai penggunaan pengeras suara yang demikian dapat mengganggu orang-orang yang tinggal di sekitar masjid. Suara imam salat hanya perlu didengar oleh jamaah di dalam masjid, sehingga tidak perlu didengar oleh tetangga sekitar.

BACA JUGA: Jepang Kewalahan Hadapi Gelombang Empat Covid-19

Selain itu, pengeras suara juga tidak boleh digunakan untuk pengajian. Sebab menurut mereka, pengajian yang disiarkan dengan pengeras suara justru tidak didengarkan dan direnungkan sehingga dinilai tidak menghormati Al-Quran.

Tidak sembarangan, surat edaran tersebut juga dikeluarkan berdasarkan sabda Rasul yang mengatakan bahwa semua jamaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT. Sehingga mereka tidak boleh menyakiti atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama salat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X