DPR Setujui Tiga Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

- Kamis, 28 Januari 2021 | 19:09 WIB
Calon Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sinintha Yuliansih Sibarani (kiri) menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan di kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Calon Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sinintha Yuliansih Sibarani (kiri) menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan di kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Komisi III DPR RI menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Persetujuan setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test selama dua hari kepada satu calon hakim agung serta enam calon hakim ad hoc usulan dari Komisi Yudisial (KY).

Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menanyakan kepada anggota Komisi III perihal tiga nama yang sudah disepakati bersama.

"Apakah nama-nama calon tersebut dapat disetujui?" tanya Adies di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (28/1/2021).

“Setuju,” jawab Adies.

BACA JUGA: Komisi II DPR Tetapkan Sembilan Anggota Ombudsman RI, Ini Nama-namanya

Tiga calon hakim ad hoc yang disetujui Komisi III DPR RI yakni hakim ad hoc hubungan industrial Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari. Untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani.

Kata Adies, setelah tiga nama calon hakim ad hoc, selanjutnya keputusan Komisi III  akan disahkan melalui rapat paripurna mendatang.

"Hasil persetujuan akan dilaporkan ke rapat paripurna terdekat dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X