Masitoh Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Meninggal, Terkena Stroke Sebelum Sidang

- Rabu, 20 Januari 2021 | 14:40 WIB
Re Koswara dan Masitoh, anak yang tega gugat ayahnya 3 miliar. (Ist)
Re Koswara dan Masitoh, anak yang tega gugat ayahnya 3 miliar. (Ist)

Kuasa hukum Deden dan Nining pasutri yang menggugat ayah kandung, RE Koswara (85) sebesar Rp3 miliar dikabarkan meninggal dunia, Senin (18/1/2021) malam.

Masitoh SH MH merupakan pengacara Deden. Mereka berdua merupakan kakak adik, tega membawa kasus hak waris sampai pengadilan.

Kabar meninggalnya Masitoh disampaikan melalui rekannya, Musa Darwin Pane yang memberitahu kalau Masito meninggal dunia.

"Sahabat saya Masitoh SH MH telah meninggal dunia semalam 18 Januari 2021 ....Selamat jalan sobat Pendiri Pusat Bantuan Hukum Bandung...semoga sahabat dan keluarga yg ditinggalkan diberi kekuatan dan penghiburan dari Allah Yang Maha Kuasa #salamhormatmdp" tulis Musa Darwin Pane melalui akun Facebooknya seperti yang dikutip INDOZONE, Rabu (20/1/2021).

Sebelumnya RE Koswara merupakan pria renta berusia 85 tahun, harus menghadapi kenyataan pahit digugat oleh kandungnya sendiri.

Meski untuk berjalan pun sulit, Koswara rela hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/1/2021).?

Untuk sampai ke ruang sidang, Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu, harus dipapah oleh dua anaknya, Imas dan Hamidah, yang juga turut tergugat dalam perkara perdata ini.?

Koswara digugat Rp3 miliar oleh kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Masitoh yang berprofesi pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.?

Menurut kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, gugatan tersebut dilayangkan tiga dari enam orang anak kandung Koswara.

Selain Deden dan Masitoh, Nining istri Deden juga ikut menggugat mertuanya, Koswara.?

Gugatan ini sendiri berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.

Persoalan inilah yang memicu kekecewaan Deden dan Masitoh hingga menggugat ayahnya sendiri senilai Rp3 miliar.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X