32 Hari Operasi Yustisi di Seluruh Indonesia, Denda Pelanggar Hampir Rp4 Miliar

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:54 WIB
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Mabes Polri bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran protokol kesehatan. Selama 32 hari operasi berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, tercatat denda administrasi pelanggar hampir mencapai angka Rp4 miliar.

"Selama 32 hari pelaksanaan Operasi Yustisi mulai 14 September sampai 15 Oktober 2020 tim gabungan telah melaksanakan penindakan denda administrasi dengan nilai denda Rp3.759.240.750," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Awi menyebut data tersebut dihimpun dari seluruh polda jajaran di Indonesia. Tercatat setidaknya ada sebanyak 5.669.125 dengan sejumlah pelanggar yang dilakukan penahanan.

"Kurungan sebanyak 15 kasus dan kerja sosial sebanyak 65.276 kali," ungkap Awi.

Seperti diketahui Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di seluruh wilayah di Indonesia. Operasi itu memiliki sasaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker.

Ada sebanyak 91.286 personel gabungan yang diterjunkan dalam rangka Operasi Yustisi ini. Puluhan ribu personel itu antara lain 49.504 personel Polri, 14.710 personel TNI, 16.735 Satpol PP dan 10.337 personel lainnya.

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X