Perjalanan Kasus Joker AKA Djoko Tjandra DPO Koruptor, Diduga Dilindungi Aparat Bisa Bebas

- Rabu, 8 Juli 2020 | 16:01 WIB
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008 (Istimewa)
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008 (Istimewa)

Diduga ada oknum aparat yang bermain dengan melindungi dan menjaga buronan Djoko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandara alias Joker hingga bisa keluar masuk Indonesia, padahal yang bersangkutan telah lama menjadi DPO kasus Bank Bali.

"Ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra, baik di dalam atau di luar. Saya tidak bisa menyebutkan secara spesifik ke dalam polisi, Kejaksaan atau BIN misalnya," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Menurut dia, masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia dan mendaftarkan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membuat sejumlah aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan bahkan Badan Intelijen Negara (BIN) kecolongan.

Sahroni mengatakan buronan kelas kakap tersebut bisa keluar masuk Indonesia, bahkan membuat e-KTP baru.

"Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk (ke Indonesia)," ujarnya.

-
Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

 

Dia juga mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk memeriksa kondisi kesehatan Djoko Tjandra yang berdalih sakit sehingga tidak memenuhi panggilan sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 6 Juli 2020.

"Hari ini dia (Djoko) tidak datang ke sidang, katanya sakit. Saya minta kepada aparat penegak hukum untuk mengecek apa benar sakit atau hanya mengulur waktu," ujar Sahroni.

Pada Senin, sebanyak 17 anggota Panitia Kerja Penegakkan Hukum Komisi III DPR menggunakan dua unit bus dan sejumlah kendaraan menyambangi Kantor Kejaksaan Agung.

Dari 17 anggota Panja tersebut diantaranya adalah Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Ahmad Sahroni dan Desmond Junaidi Mahesa.

Pertemuan berlangsung tertutup dan tidak bisa diliput media.

Perjalanan Kasus Djoko Tjandra

 

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke PNG.

Pelarian itu dilakukan Joker atau Djoker, demikian nama khususnya, sekitar sehari sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X