Bukan Polantas, Polisi Bali Minta Rp1 Juta ke Turis Asing karena Lampu Mati, Ini Aturannya

- Kamis, 20 Agustus 2020 | 11:24 WIB
Oknum Sabhara Bali diduga lakukan pungli (YouTube/style kenji)
Oknum Sabhara Bali diduga lakukan pungli (YouTube/style kenji)

Tengah viral video memperlihatkan seorang oknum polisi di Bali, memeras turis asing asal Jepang karena lampu depan motornya mati.

Video ini diunggah oleh akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019 silam, namun baru menuai perhatian luas. Dalam video tersebut, terlihat turis Jepang itu dihentikan oleh seorang anggota polisi.

Anehnya, polisi yang menghentikan bukanlah anggota Satlantas, melainkan anggota Sabhara. Oknum polisi bernama MD Windia itu mengatakan bahwa surat-surat berkendaranya sudah lengkap.

Tapi, lampu depan motor tersebut mati sehingga sang turis harus dikenakan denda. MD Windia lalu mengatakan kepada turis tersebut bahwa dia bisa membantu menyelesaikan masalah itu di tempat.

Oknum polisi itu lalu meminta kepada sang turis agar membayarkan denda sebesar Rp1 juta. Awalnya turis itu mengira hanya membayar Rp100.000, tapi oknum polisi itu menegaskan bahwa yang harus dibayarkan adalah Rp1 juta.

Turis Jepang itu kemudian memberikan uang sebesar Rp900.000, karena hanya itulah jumlah yang dia miliki. Oknum polisi MD Windia menerima uang tersebut dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini.

Video ini pun menuai kecaman luas dari netizen karena polisi itu dituding telah melakukan pungli.

Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Wisnu Putra telah mengetahui video tersebut, dan akan melakukan koordinasi kepada Direktur Sabhara, kapan peristiwa itu terjadi dan dimana.

Kombes Wisnu menegaskan perbuatan yang dilakukan oknum polisi tersebut tidak dibenarkan.

Dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107, denda untuk tidak menyalakan lampu di siang hari adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu, bukan Rp1 juta.

Sementara, sanksi untuk pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X