Kuras Kotak Amal Masjid Hampir 50 Juta, Empat Remaja di Aceh Ditangkap Polisi

- Kamis, 18 Maret 2021 | 15:04 WIB
 Remaja Aceh yang melakukan pembobolan kotak amal masjid di tahan di Mapolsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh, Rabu (17/3/2021). (ANTARA/HO)
Remaja Aceh yang melakukan pembobolan kotak amal masjid di tahan di Mapolsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh, Rabu (17/3/2021). (ANTARA/HO)

Personel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, telah menangkap empat remaja masjid dan seorang pembersih halaman Masjid Jamik Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, karena diketahui sering membobol kotak amal sejak enam bulan terakhir.

“Aksi mereka ini sudah berlangsung selama berkisar enam bulan, mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari-hari,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis (18/03), seperti dilansir Antara.

Adapun lima pelaku pembobol kotak amal masjid tersebut, yakni berinisial FR (21), IR (22), AS (17), AN (19) warga Banda Aceh dan Aceh Besar, serta DU (46) warga Kabupaten Pidie yang bertugas sebagai pembersih halaman masjid.

Joko mengatakan bahwa aksi pencurian kotak amal masjid itu diketahui setelah terekam oleh kamera CCTV. Para pelaku yang adalah oknum remaja masjid tersebut beraksi dengan bantuan seorang pembersih halaman masjid.

Peristiwa ini, kata Joko, terungkap saat panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) melakukan pengecekan terhadap kotak amal, dan ditemukannya cairan perekat berupa lem pada lubang kotak itu.

Jok mengatakan bahwa panitia BKM mengecek pada monitor kamera pengawas dalam masjid tersebut, namun hanya ditemukan visual saat salah satu pelaku memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV.

"Setelah mendapatkan laporan dan upaya pengungkapan polisi akhirnya mendapatkan identitas lima pelaku itu hingga kemudian dilakukan upaya penangkapan di lokasi dan waktu berbeda," ujarnya.

“Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata dan kemungkinan masih adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini,“ kata Joko.

Polisi mengamankan barang bukti diantaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit handphone hasil kejahatan, satu lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil curian senilai Rp10,3 juta.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," ujar Joko.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X