Kapolri: Anggota yang Pakai Narkoba Hukumannya Mati!

- Kamis, 2 Juli 2020 | 11:33 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersama jajarannya saat pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersama jajarannya saat pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dalam sambutannya di acara pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Metro Jaya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis berbicara tegas mengenai anggota-anggota yang mengkonsumsi narkotika. Sangat tegas Idham menyebut hukuman yang pas untuk anggota yang menggunakan bahkan mengedarkan narkotika adalah hukuman mati.

"Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya," kata Kapolri Jenderal Idham dalam sambutannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Hukuman itu disebut Idham cukup pantas diterima anggota Polri, karena mereka sudah mengetahui undang-undang terkait narkotika. Oleh karena itu, Idham mengancam sejak dini kepada para anggotanya yang ingin mencoba mengkonsumsi narkotika.

"Karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu," jelas Idham.

Lebih jauh Idham berpesan kepada jajarannya untuk ketat memperhatikan barang bukti narkotika yang disita pihaknya. Jangan sampai ada barang bukti narkotika yang diambil oleh oknum polisi itu sendiri.

"Di narkoba itu saya paling rewel, benar nggak itu pengamanan barang buktinya, cek itu anggota sesekali tes urin benar nggak karena banyak kejadian begitu," kata Idham.

-
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo saat pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Seperti diketahui, Satgasus Polri baru saja memusnahkan barang bukti narkotika salah satunya sabu dengan berat 1,2 ton di Polda Metro Jaya. Barang bukti narkotika itu diamankan polisi pada periode Mei sampai Juni 2020 dari jaringan narkotika Iran-Pakistan-Tiongkok-Aceh-Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X