Ada Unsur Pidana Kebakaran Kejagung, Status Kasus Naik ke Sidik

- Kamis, 17 September 2020 | 13:21 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Setelah melakukan gelar perkara kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Bareskrim Polri memutuskan menaikan status kasus itu dari lidik ke sidik. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kita sepakat dalam gelar tadi meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan, naiknya status kasus itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara secara bersama-sama. Gelar perkara itu juga melibatkan pihak dari Kejagung.

"Hari ini kita melaksanakan gelar bersama-sama rekan-rekan dari kejaksaan dalam hal ini dihadiri Jampidum, Jamintel dan rekan-rekan jaksa lain bersama kami saya Kabareskeim, Dirtipidum, Labfor dan dijajaran penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya sepakat bersama-sama mengusut tuntas," ungkap Listyo.

Dengan dinaikannya status kasus itu, polisi tinggal mencari tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, unsur-unsur pidana dalam kasus ini pun sudah terpenuhi.

"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," kata Listyo.

Lebih jauh Listyo mengatakan ada beberapa Pasal yang masuk dalam kriteria kasus ini. Pasal itu antara lain Pasal 187 dan 188 KUHP.

"Dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dimana Pasal 187 barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 bahkan seumur hidup kalau menimbulkan korban, kata Listyo.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebarakan hukuman maksimal 5 tahun," sambungnya.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta. Kebakaran diperkirakan terjadi pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta. Kebakaran diperkirakan terjadi pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X