Polres Tanah Karo amankan 246 batang Ganja di Perladangan Juma Melas Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (15/9).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus mengatakan penemuan ladang ini adalah pengembangan atas penyalahgunaan jenis narkoba oleh seorang tersangka, Johan T (54). Johan diduga memiliki dan menguasai Ganja sebanyak 200 gram.
"Berdasarkan keterangan Johan, bahwa ganja tersebut diperoloh dari Mawan Sitepu (42), warga Desa Beganding, kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo,” ujar Yustinus.
Menurutnya, Selasa pagi Mawan diamanakan dan menunjukkan titik ladang Ganja di Perladangan Juma Melas, Desa Bedanding.
"Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo beserta Mawan menuju kokasi, dan ditemukan tanaman ganja sebanyak 246 pokok setinggi 52 cm hingga 274 cm berada di lima titik,” katanya.
Artikel menarik lainnya :
Setelah Lulus SMA, Aktor Ini Mulai Mengonsumsi Ganja, Niatnya Untuk Bersenang-senang
Heboh 'Hujan Ganja' di Langit Israel
Detik-detik 'Hujan Ganja' Guyur Israel, Warga Berhamburan Kutip yang Berceceran di Jalan