Vaksin AstraZeneca Bisa Digunakan Meski Haram, Jika Penuhi 5 Syarat Ini

- Jumat, 19 Maret 2021 | 17:30 WIB
Vaksin AstraZeneca  (REUTERS/Thilo Schmuelgen)
Vaksin AstraZeneca (REUTERS/Thilo Schmuelgen)

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca tetap digunakan, meskipun telah dinyatakan haram dengan beberapa syarat dan ketentuan.

"Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki darurat syari," ucap Asrorun dalam siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (19/3/2021).

Kemudian selanjutnya, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: MUI: Vaksin AstraZeneca Haram

"Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity," terangnya.

Selain itu, vaksin AstraZeneca bisa digunakan asalkan ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

"Kebolehan produk vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika (lima) alasan sebagaimana yang dimaksud hilang," tandas Asrorun.

Seperti diberitakan sebelumnya, vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung unsur babi. Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada 16 Maret lalu.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X