Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati Dinilai Sesuai Harapan Masyarakat

- Kamis, 13 Januari 2022 | 10:36 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Wakil Menteri Agama (Wamenag) memandang tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap tersangka kasus pemerkosaan belasan santriwati Herry Wirawan, sudah sesuai harapan masyarakat. Kementerian Agama mendukung tuntutan tersebut.

"Dari Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka pelaku tindak pidana saudara Herry. Ini merupakan bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat," kata Zainut di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Zainut menyebut, dalam penanganan kasus tersebut, penegak hukum bekerja secara profesional. Dia berharap tuntutan itu bisa memberikan efek jera agar kedepannya tak ada lagi kasus serupa.

"Dan kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akuntabel, dan ini juga mudah-mudahan bisa memberikan efek jera orang-orang yang akan melakukan hal yang serupa," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pondok pesantren harus bersih dari tindakan asusila. Pihaknya, kata Zainut, terus melakukan koordinasi dengan berbagai pondok pesantren sebagai langkah pencegahan.

"Bagaimanapun juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila," ujar Zainut.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak utamanya dengan pondok-pondok pesantren, sejak mulai didengar kejadian kekerasan seksual di pesantren, Bapak Menteri Agama langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya di Kementerian Agama baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk melakukan investigasi," tambahnya.

BACA JUGA: Wamenag Kutuk Keras Tindakan Herry Wirawan, Guru yang Memerkosa 12 Santriwati

Ditekankan Zainut investigasi dilakukan untuk untuk lebih mendalami dan memahami kondisi di lapangan, membuat langkah mitigasi dan antisipasi agar kasus yang sama tidak terulang. Kementerian Agama disebutnya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren.

"Agar kita mendapatkan data-data dan pendalaman terhadap masalah yang ada, sehingga kami bisa melakukan mitigasi terhadap kasus yang ada. Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada dan kami akan melakukan peningkatan pengawasan dan edukasi masyarakat pesantren agar bersama-sama mengambil langkah antisipatif agar kejadian yang sama tidak terulang." tandasnya.

Sebelumnya diketahui Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati (jumlah korban 21 orang menurut data P2TP2A Kabupaten Garut), Herry Wirawan (36 tahun) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Menuntut terdakwa (Herry) dengan hukuman mati," ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat menyampaikan tuntutan.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan Herry yang tega memperkosa pada santriwatinya berkali-kali sejak 2016, hingga hamil dan melahirkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X