Ratusan Orang Rekam Gadis Aceh saat Dihukum Cambuk karena Zina, Diduga untuk Konten Medsos

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 10:12 WIB
Warga merekam wanita yang dihukum cambuk akibat zina di halaman Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4). (AP Photo/Heri Juanda)
Warga merekam wanita yang dihukum cambuk akibat zina di halaman Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4). (AP Photo/Heri Juanda)

Hukuman cambuk bagi pelaku perzinaan di Aceh agaknya menjadi tontonan yang selalu ditunggu-tunggu oleh warga Aceh.

Hal itu setidaknya terlihat dari sejumlah kegiatan eksekusi cambuk terhadap pelaku zina di Aceh yang terdokumentasikan foto-fotonya.

Dalam sebuah foto hasil jepretan fotografer Heri Juanda untuk AP, misalnya, terlihat jelas bagaimana puluhan hingga ratusan warga saling berebut untuk merekam terdakwa seorang wanita pekerja seks komersial yang sedang dicambuk. Wanita PSK itu dicambuk 11 kali saat itu.

Belum diketahui apa motif orang-orang merekam momen tersebut, namun diduga demi konten untuk diunggah di media sosial mereka.

-
Warga merekam wanita yang dihukum cambuk akibat zina. (is)

Hal serupa juga terlihat dari foto hasil jepretan fotografer Jefta untuk dailymail. Saat itu, seorang wanita bernama Nur Elita, dicambuk di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, sebanyak 5 kali dan ditonton dan direkam oleh ratusan warga yang antusias.

Hukuman cambuk teranyar di Aceh dirasakan oleh seorang wanita berinisial ZV (19 tahun) di Lapas Kelas II B Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.

ZV, yang merupakan warga Kecamatan Babahrot, bahkan sampai pingsan usai mendapatkan hukuman cambuk 100 kali karena divonis berzina.

“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan.

ZV dihukum cambuk karena terbukti berzina dengan pasangan bukan muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan.

ZV dan AM sama-sama mendapat hukuman cambuk 100 kali.

"Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Agung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X