Jual Pupuk Subsidi Harga Mahal, 21 Orang Ditangkap Polisi di Jatim

- Selasa, 17 Mei 2022 | 10:19 WIB
Jual Pupuk Subsidi Harga Mahal, 21 Orang Ditangkap Polisi di Jatim. (dok Divisi Humas Mabes Polri)
Jual Pupuk Subsidi Harga Mahal, 21 Orang Ditangkap Polisi di Jatim. (dok Divisi Humas Mabes Polri)

Polda Jawa Timur membongkar kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dengan tujuan menjual dengan harga tinggi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Dalam kasus ini, Polda Jatim berhasil menangkap 21 pelaku.

Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut kasus ini terbongkar setelah sebelumnya pihaknya mencari informasi terkait penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

"Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk," kata Irjen Nico dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan yaitu pada Januari hingga April, Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil membongkar kasus penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Simak Jadwal Baru KA Pangrango Bogor Paledang-Sukabumi Mulai 17 Mei 2022, Cek Lengkapnya

"Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 laporan polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang. Di dalam prosesnya tiga diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim bahwa ini berada di sembilan Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan," beber Nico.

Para tersangka menggunakan modus membeli pupuk bersubsidi kemudian membongkar pupuk dan membungkusnya dengan kemasan baru. Kemudian, mereka menjual pupuk tersebut dengan harga tinggi.

"Dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun, dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 sampai Rp 200.000 ribu," kata Nico.

"Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," sambungnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk. Polisi sendiri masih terus melakukan pengawasan prihal masalah pupuk tersebut.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X