Demi Keamanan Papua, Polri Bahas Pelibatan Densus 88 Usai KKB Jadi Organisasi Teroris

- Kamis, 29 April 2021 | 23:15 WIB
Dokumentasi - Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto (kiri) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) memantau kedatangan vaksin sinovac tahap II di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (31/12/2020). (photo/ANTARA/HO-NTMC Polri/D
Dokumentasi - Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto (kiri) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) memantau kedatangan vaksin sinovac tahap II di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (31/12/2020). (photo/ANTARA/HO-NTMC Polri/D

Polri saat ini tengah membahas pelibatan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam menjaga keamanan di Papua menyusul keputusan pemerintah mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris.

"Ini kan kami rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP sembari menunggu arahan arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus 88," kata Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Imam Sugianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/4) dikutip dari ANTARA.

Imam mengatakan setelah ada penetapan KKB sebagai organisasi teroris oleh Menteri Koordinasi Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Densus 88 Antiteror Polri harus ikut membantu dalam operasi keamanan di Papua.

"Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu, paling tidak memetakan, segala macam itu," tutur Imam.

BACA JUGA: Hoax Babi Ngepet, Ustaz Adam Ibrahim Beli Babi Rp1,1 Juta via Online

Menurut Imam, pelibatan Densus di Papua sama seperti Operasi Satgas Mandago Raya yang ada di Sulawesi Tengah.

Di Papua telah ada Operasi Satgas Nemangkawi yakni operasi penegakan hukum menjaga keamanan Papua dari gangguan KKB.

"Jadi satgas operasi dibentuk, tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang 'link up' dengan satgas kita itu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, organisasi atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Mahfud menyampaikan sikap pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X