Etalase Pajangan Rokok di Minimarket Ditutup, Kasatpol PP: Demi Kesehatan Warga

- Selasa, 14 September 2021 | 18:36 WIB
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro saat menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan kecil di Jakarta Barat, Senin (12/9/2021). (ANTARA/Walda)
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro saat menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan kecil di Jakarta Barat, Senin (12/9/2021). (ANTARA/Walda)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mulai menerapkan aturan untuk menutup etalase pajangan produk rokok di minimarket.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, selain dikarenakan sudah adanya aturan untuk kebijakan tersebut, namun juga demi kesehatan warga Jakarta dari bahaya merokok.

"Ya semua kan tujuannya untuk kesehatan warga kita," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Arifin menjelaskan, aturan yang mengatur kebijakan tersebut adalah Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan merokok.

Dalam aturan yang dikeluarkan sejak Juli 202 lalu itu, disebutkan bahwa ada larangan memajang kemasan bungkus rokok atau zat aditif di muka umum.

BACA JUGA: Pemprov DKI akan Tutup Etalase Pajangan Rokok di Minimarket

Kemudian, ketentuan soal larangan memasang iklan rokok di reklame juga tertuang dalam Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017.

"Tidak boleh namanya iklan rokok itu ada di ruang terbuka maupun ruang tertutup," tandas Arifin.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X