Indonesia Akan Miliki Komnas Disabilitas pada Desember 2021

- Jumat, 16 April 2021 | 23:10 WIB
taf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia di Jakarta, Jumat malam (16/4/2021). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
taf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia di Jakarta, Jumat malam (16/4/2021). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menyatakan Komisi Nasional Disabilitas diharapkan sudah terbentuk saat peringatan Hari Disabilitas Internasional atau pada 3 Desember 2021.

Angkie mengatakan saat ini Kementerian Sosial sebagai sektor yang memimpin pendirian Komnas Disabilitas sedang menyeleksi calon anggota komisioner melalui Panitia Seleksi (Pansel).

“Terdapat 1.200 pendaftar untuk calon komisioner. Artinya, dari 1.200, kita lihat apakah mereka lolos tahap pertama yakni tahap administrasi. Setelah tahap administrasi selesai kita akan mengumumkan berapa banyak,” kata Angkie seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (16/4/2021) malam.

BACA JUGA: Mengharukan, Penyandang Disabilitas Ini Tetap Semangat Jualan, Nangis Dagangannya Diborong

Setelah tahap administrasi, Pansel akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), dan dilanjutkan dengan wawancara.

Setelah wawancara, Pansel akan memilih 14 nama calon anggota Komisioner Komnas Disabilitas.

“Dan kemudian Menteri Sosial akan berikan nama-nama itu kepada Presiden dan Presiden akan memilih tujuh untuk dilantik,” ujarnya.

Dengan alur pembentukan seperti itu, Angkie berharap Indonesia sudah memiliki Komnas Disabilitas pada saat peringatan Hari Disabilitas Internasional di 3 Desember 2021.

“Jadi Indonesia, di hari disabilitas internasional, sudah memiliki lembaga Komnas Disabilitas sebagai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” ujar dia.

Pembentukan Komnas Disabilitas berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Komnas Disabilitas dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Di samping itu, Komnas merupakan wujud implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X