KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek Jembatan

- Rabu, 22 September 2021 | 22:42 WIB
Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021).  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Su
Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Su

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Tak hanya Andi Merya Nur (AMN), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta jatah kurang lebih Rp 250 juta dari proyek tersebut dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9) dikutip dari ANTARA.

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dua Eks Pejabat Dirjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari Rekayawa Wajib Pajak

Sedangkan Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus tersebut, tim KPK telah menangkap enam orang pada Selasa (21/9) malam di Kabupaten Kolaka Timur, yaitu Andi Merya Nur, Anzarullah, Mujeri Dachri (MD) yang merupakan suami Andi Merya, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur masing-masing Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X