Janggalnya Alasan Hakim Beri 'Diskon' Vonis Djoko Tjandra

- Jumat, 30 Juli 2021 | 16:19 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (ANTARA /M Risyal Hidayat)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (ANTARA /M Risyal Hidayat)

 

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai alasan pemotongan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra janggal.

Feri menyebut alasan peringanan menjadi janggal lantaran salah satu alasan yang meringankan adalah Djoko Tjandra sudah pernah menjalankan hukuman kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Menurut Feri, semestinya itu tidak menjadi alasan yang meringankan tetapi justru memberatkan karena Djoko Tjandra tidak jera dalam melakukan tindakan yang menyimpang, yakni korupsi.

“Aneh kalau kemudian itu dijadikan hal yang meringankan bagi hakim dalam memutuskan perkara ini,” ungkap Feri, Kamis (29/7/2021), dikutip dari Antara.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

Keadaan yang meringankan dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Djoko Tjandra saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738.

Pidana penjara itu sendiri merupakan buntut dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait cassie (hak tagih) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra pada tahun 2009 silam.

Setelah putusan pengurangan hukuman itu, Feri juga mengatakan bahwa lembaga peradilan perlu dibenahi melalui reformasi yang fokus pada penataan ulang untuk memastikan kualitas hakim yang memimpin peradilan.

“Upaya meningkatkan kesejahteraan harus juga diiringi dengan pengawasan dan sanksi yang sangat keras terhadap hakim-hakim atau oknum peradilan yang bermasalah,” ujar Feri.

Menurut dia, bagaimanapun kinerja aparat penegak hukum lain, kinerja lembaga peradilan tetap menjadi kunci yang paling penting agar efektivitas hukuman para pelaku korupsi betul-betul mampu berjalan dengan maksimal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X