Wanita yang Dianiaya Driver GrabCar Lapor Polisi, Grab Janji akan Tanggung Jawab

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 06:50 WIB
Penumpang yang jadi korban penganiayaan (kiri) dan terduga pelaku penganiayaan (kanan). (Instagram/noviantambrani)
Penumpang yang jadi korban penganiayaan (kiri) dan terduga pelaku penganiayaan (kanan). (Instagram/noviantambrani)

Polsek Kembangan, Jakarta Barat menyebut sudah menerima laporan polisi terkait wanita yang dianiaya driver GrabCar hanya karena muntah. Korban sendiri juga sudah melakukan visum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Kembangan, Kompol Faruk Rozi. Kompol Faruk menyebut saat korban membuat laporan, polisi juga mendampingi korban untuk visum.

"Jadi begitu korban lapor, langsung kita antar ke RS Atmajaya. Jam 03.25 WIB mereka itu di RS Atmajaya diantar piket Reskrim saya ke sana," kata Kompol Faruk kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Mengenai kasusnya sendiri, Faruk menyebut pihaknya belum berkomunikasi dengan pihak Grab. Namun, dia menyebut pihaknya akan berkomunikasi dan meminta pihak Grab menyerahkan driver tersebut.

"Itu kan pagi juga kejadiannya, kemungkinan mudah-mudahan dalam hari ini ada komunikasi dari Grab. Paling tidak ada upaya untuk menghadirkan pelaku, tapi kalau enggak pun anggota kita lagi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku," beber Faruk.

Sementara itu, Grab Indonesia tidak lepas tangan terkait kasus viral sopir GrabCar melecehkan hingga menganiaya penumpangnya hanya karena muntah. Grab Indonesia menawarkan korban untuk menanggung biaya pengobatan korban.

"Kami juga telah menawarkan penggantian biaya pengobatan penumpang," kata Director of Business, Jabodetabek - Grab Indonesia Ika Sari Dewi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Tak sampai disitu, Ika menyebut pihaknya juga memberikan pendampingan ke korban terkait proses hukum.

"Dan pendampingan penumpang berupa penawaran bantuan untuk memproses laporan insiden kepada pihak yang berwajib dan telah menawarkan konseling psikososial untuk pemulihan," beber Ika.

Grab juga, lanjut dia, tidak akan mentoleril aksi drivernya yang melakukan tindakan kriminal apapun. Sanksi yang dapat diberikan Grab yakni pemutusan mitra.

"Grab tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan menindak tegas mitra yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan, termasuk memberikan sanksi berupa pemutusan kemitraan dan mengambil langkah hukum jika diperlukan." kata Ika.

Seperti diketahui, seorang wanita membeberkan pengalaman buruknya saat menaiki GrabCar. Saat naik taksi online tersebut korban sempat muntah namun muntahan itu tidak di dalam mobil melainkan di luar mobil.

Korban beritikad baik dengan memberikan tips Rp100 ribu namun, pelaku meminta uang ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. Pelaku juga sempat melecehkan korban hingga menganiaya korban.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X