Soal Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin, MKD DPR Tunggu Putusan Pengadilan

- Senin, 6 September 2021 | 10:33 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai Rp3 miliar kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Lantas bagaimana tanggapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI?

Terkait hal itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).

Dia melanutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik tidak boleh memengaruhi proses hukum. Sehingga MKD tidak boleh memengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur.

"Kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Kami tidak boleh memengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur," tutur Habiburokhman dikutip Senin (6/9/2021).

Maka dari itu, lanjut dia, MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai Panglima tertinggi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret Azis Syamsuddin. Sehingga tak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berlangsung sekarang ini.

"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," tuturnya

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami enggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," jelas dia.

Seperti diketahui,  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai Rp3 miliar kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus diduga menerima suap Rp1,69 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait kasusnya di KPK. Kontak dengan Syahrial juga yang menyebabkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli disanksi karena melanggar kode etik. Azis Syamsudin sendiri sudah dicekal untuk keluar negeri.

BACA JUGA: Bakal Hadiri Forum Ketua Parlemen Sedunia, Puan Akan Bicarakan Hal Ini

"Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat)," demikian penggalan dakwaan Stepanus Robin yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X