Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan secara detail peran tersangka Brigadir RR dan KM dalam aksi pembunuhan Brigadir J. Salah satu peran keduanya yaitu tidak melaporkan tindakan pembunuhan.
"(Peran keduanya) tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, keduanya disebut Agus juga memberi kesempatan tersangka lain untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP Minta Disdik DKI Tindak Tegas ASN yang Lakukan Diskriminasi di Sekolah
"Memberi kesempatan penembakan terjadi dan ikut hadir bersama saat Ricard diarahkan FS," beber Agus.
Sebelumnya, Timsus Polri sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Keempat tersangka tersebut antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. Irjen Sambo sendiri memiliki peranan yang cukup penting dari peristiwa tersebut.