Anggota DPR Tolak Usulan Luhut Agar TNI Bisa Jabat di Kementerian

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:09 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/@luhut.pandjaitan)
Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/@luhut.pandjaitan)

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta menolak usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan agar Perwira aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara yang semestinya dijabat sipil.

“Wacana kembalinya dwi fungsi TNI bukanlah latarbelakang revisi UU TNI namun revisi ini sebagai upaya perbaikan TNI dan peningkatan pola koordinasi, pembagian tugas yang jelas antara TNI dan POLRI serta memperjelas tugas TNI  dalam Operasi Militer Selain Perang. Tujuannya untuk memperkuat pertahanan dan keamanan Indonesia,” kata Sukamta kepada Indozone, Kamis (11/8/2022).

Menurut Sukamta, munculnya dwi fungsi TNI menambah permasalahan. Menumpuknya ratusan Perwira TNI merupakan masalah lama dalam tata kelola manajemen perencanaan TNI yang belum optimal. Akibatnya, banyak yang tidak mendapakan jabatan.

Salah satunya, jumlah rekrutmen sekolah staf dan komando militer di 3 matra tidak didasarkan pada kebutuhan dan rencana penempatan. Apalagi saat ini batas atas pensiun menjadi 58 tahun akibatnya semakin menambah jumlah Perwira TNI aktif.

“Padahal jumlah jabatan khusus TNI yang disediakan pemerintah hanya 60an. Maka dari itu perbaikan manajemen dan tata kelola perencanaan TNI harus dilakukan dengan baik,” tuturnya.

Jika tentara ingin masuk ke lembaga pemerintah maka Sukamta memandang sebaiknya harus mengundurkan diri atau sudah pensiun. Tentara bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik sehingga tidak ada konflik kepentingan dan benar-benar diuji kompetensinya bersaing dengan masyarakat sipil.

Baca Juga: Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini

“Dasarnya kompetensi bukan dengan bagi-bagi jabatan yang bisa merugikan public,” urainya.

Sukamta mengingatkan sejarah orde baru dan kejadian beberapa waktu lalu ketika Ombudsman RI sudah menyatakan bahwa penunjukan perwira TNI sebagai pejabat kepala daerah menyalahi UU TNI dan UU Aparatur Sipil Negara. 

Selain itu, wacana penempatan TNI di jabatan sipil melanggar TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Di mana peran TNI sebagai alat pertahanan untuk menjaga kesatuan dan kedaulatan negara Indonesia dari berbagai ancaman dari luar dan dalam negeri. Serta menjaga kesatuan wilayah dan keselamatan bangsa,” tandasnya.

Usulan Luhut

Luhut diketahui mengusulkan revisi UU TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Ia bilang, usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.

"UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ungkap Luhut dalan Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Jumat (5/8/2022).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X