Napi Bebas Kembali Berulah, Kabareskrim: Dihukum Lebih Berat!

- Selasa, 21 April 2020 | 12:12 WIB
Ilustrasi narapidana di lapas (ANTARA/Septianda Perdana)
Ilustrasi narapidana di lapas (ANTARA/Septianda Perdana)

Sebanyak 27 napi kembali berulah pasca dibebaskan melalui program asimilasi dari pemerintah. Kabareskrim Polri menegaskan para napi yang kembali berulah itu akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

"Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan, mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi Indozone, Selasa (21/4/2020).

Listyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kejaksaan untuk menindak tegas para napi yang kembali berulah itu.

"Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi Covid apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas," papar Listyo.

Lebih jauh dia mengatakan, sudah memerintahkan ke seluruh jajarannya untuk berkoordinasi dengan pihak lapas dan meminta data dari para napi yang dibebaskan itu. Tujuannya agar polisi bisa memantau para napi tersebut.

"Saya minta anggota untuk koordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kita awasi selama proses asimilasi," kata Listyo.

Seperti diketahui, Kemenkumham membebaskan sekitar 38 ribu narapidana di seluruh lapas di Indonesia. Tujuanya agar para napi itu terhindar dari penularan virus corona. Namun beberapa justru berulah kembali pasca bebas.

Artikel menarik lainnya

Presiden Jokowi: Baru 7 Persen Warga yang Mudik di Tengah Corona

Dinilai Tak Tepat Sasaran, Ombudsman Minta Anies Terbitkan Pergub Bansos

Breaking News! Presiden Jokowi Akhirnya Melarang Mudik!

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X