Pesantren Rizieq Digusur, Denny Siregar Tuding Masa SBY Lahan Dikuasai Tak Sah Sejak 2013

- Rabu, 23 Desember 2020 | 16:07 WIB
Denny Siregar tuding lahan PTPN dikuasai pesantren HRS saat jaman SBY. (Instagram)
Denny Siregar tuding lahan PTPN dikuasai pesantren HRS saat jaman SBY. (Instagram)

Lahan PT Perkebunan Nusantara VIII bisa lepas dan dikuasai menjadi pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah yang dikelola Habib Rizieq Shihab (HRS) dituding bisa lepas saat zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tudingan itu dilemparkan oleh penggiat media sosial Denny Siregar yang dalam twet-nya menuduh kalau pesantren yang menjadi markas Front Pembela Islam (FPI) dikuasai secara tidak sah sejak 2013.

"Markas FPI di Megamendung ternyata lahan PTPN yang dipakai secara gak sah sejak 2013. Ini jamannya Beye (SBY)," twet Denny Siregar seperti yang dikutip INDOZONE, Rabu (23/12/2020).

Sekarang berdasarkan dokumen kepemilikan PTPN terhadap lahan itu, meminta lahan yang ditempati secara tidak sah itu untuk digusur atau disita.

"Sekarang disita. Dan mereka menangis2. Sungguh terwelu. Habis jatuh, ketimpa tangga, kesiram minyak, ketabrak mobil lagi," tambah Denny lagi.

Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinilai selama ini berada di lahan milik PTPN VIII.

Surat perintah pengosongan lahan itu dilayangkan melalui somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Surat dari PTPN VIII diunggah akun Twitter @dgmbkXIV, Rabu, 23 Desember 2020.

PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.

Dijelaskan surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.

-
Surat PTPN VIII kepada pesantren di Megamendung. (Istimewa)

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X