Berawal dari Kasus Persetubuhan Anak, Buron FBI Russ Medlin Bisa Tertangkap

- Selasa, 16 Juni 2020 | 13:51 WIB
Foto konferensi pers buron FBI di Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Foto konferensi pers buron FBI di Polda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Setali tiga uang, Polda Metro Jaya yang awalnya mengusut kasus persetubuhan anak di bawah umur sekaligus berhasil menangkap buron FBI bernama Russ Medlin. Medlin awalnya menjadi target Polda Metro karena dia kerap menyetubuhi anak di bawah umur di rumahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi terkait adanya sebuah rumah yang kerap memanggil wanita di bawah umur. Diketahui rumah itu dihuni oleh WN Amerika Serikat, Russ Albert Medlin.

"Ini atas laporan dari masyarakat bahwa di rumah di Jalan Brawijaya tersebut atau di kediaman dari pada tersangka RAM sering ada keluar masuk wanita anak-anak di bawah umur ini laporan awalnya," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Polisi mulai melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi sempat mengintrogasi wanita di bawah umur itu yang ternyata pengakuannya mereka dipanggil untuk melayani nafsu Medlin.

"Kemudian berhasil saat itu mengamankan, mengintrogasi ada anak kecil di bawah umur sekitar 15-17 tahun kemudian menanyakan ke yang bersangkutan memang betul dia baru saja dibooking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," ungkap Yusri.

Polisi kemudian menangkap Medlin pada 15 Juni 2020 di kediamannya dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diintrogasi lebih jauh. Ketika diintrogasi, Medlin ternyata buronan dari FBI dalam kasus penipuan investasi bitcoin.

"Kita koordinasi dengan Hubinter dan kita cek langsung ternyata memang buronan FBI. Dari red notice Interpol yang kita temukan sejak 2016 dia buronan FBI dan juga pada tanggal 10 November 2019 dia tercatat tersangka pada saat itu," kata Yusri.

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang rupiah sebanyak puluhan juta dan uang dolar. Polisi pun masih menyelidiki kasus persetubuhan itu dan mengembangkan kasus lain dengan cara berkoordinasi dengan FBI.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 junto Pasal 81 UU nomor 35/2014. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X