17 Tahun Jadi Buronan, Ini Jejak Kasus Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa

- Kamis, 9 Juli 2020 | 10:19 WIB
Maria Pauline Lumowa. (Dok. Kemenkumham)
Maria Pauline Lumowa. (Dok. Kemenkumham)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  mengatakan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

Selain itu, kata dia, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Bank BNI sebelumnya sempat mengucurkan pinjaman sebesar Rp1,7 Triliun sesuai kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu pada tahun 2002.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Kemudian, pada Juni 2003, pihak BNI mulai curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Setelah dilakukan penyelidikan, perusahaan tersebut ternyata tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria sudah terbang ke Singapura terlebih dahulu. Belakangan diketahui, Maria selama ini ternyata sering bolak-balik Singapura-Belanda.

Pemerintah Indonesia sendiri sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, pengajuan tersebut akhirnya ditolak. Belanda kemudian menawarkan opsi untuk menggelar persidangan di negara tersebut.

Hingga akhirnya, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kemenkumham_RI (@kemenkumhamri) on

Merespon hal tersebut, pemerintah Indonesia langsung mengajukan ekstradisi dan meminta agar prosesnya dipercepat.

Yasonna menyebut bahwa keberhasilan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa juga tidak lepas dari asas resiprositas (timbal balik).

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X