Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY, Partai Demokrat: Legal Standing Mereka Lemah!

- Rabu, 24 Maret 2021 | 09:18 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Instagram/herzakypuput)
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Instagram/herzakypuput)

Mantan Kader Partai Demokrat Marzuki Alie bersama beberapa kader lainnya mencabut gugatan terkait pemecatannya kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra memandang pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie karena legal standing mereka lemah.

“Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah,” kata Herzaky saat dihubungi Indozone, Rabu (24/3/2021).

Herzaky kemudian memaparkan tentang Undang-Undang Partai Politik. Dimana perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

“Berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, sangat jelas kalau perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART,” paparnya.

“Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurutnya langkah pemecatan sebagai kader tidaklah langsung ke jenjang Pengadilan. Ia pun menyindir Marzuki Alie Cs sadar setelah membaca dari UU Parpol sehingga menarik gugatan tersebut.

“Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah,” katanya.

Di sisi lain, Herzaky ingin Marzuki Alie Cs dapat menyadari kekeliruan yang selama ini mereka lakukan gerakan kudeta hingga membuat Kongres Luar Biasa (KLB) adalah hal yang salah.

BACA JUGA: Sosok Wanita Berdaster Putih yang Viral karena Mau Lompat dari Jembatan PIK Terungkap!

“Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal. Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus,” tandas Herzaky.

Diketahui sebelumnya Marzuki Alie bersama Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, Selasa (23/3/2021) seperti dilansir Antara.

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X