Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan PPMM Terkait Puan Maharani

- Sabtu, 5 September 2020 | 10:04 WIB
Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani. (ANTARA/Galih Pradipta)
Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani. (ANTARA/Galih Pradipta)

Bareskrim Polri menolak laporan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Puan Maharani. PPMM sebelumnya melaporkan Ketua DPP PDI Perjuangan itu karena tidak terima dengan ucapan Puan.

Ucapan Puan yang menjadi masalah yakni ucapan harapan agar Sumatera Barat bisa menjadi provinsi yang mendukung negara Pancasila. Puan menyampaikan hal itu dalam acara rekomendasi partai untuk pemilihan gubernur Sumatera Barat di rumah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.

Namun, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri karena tidak memenuhi unsur. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PPMM, David.

"Secara kesimpulan laporan kita tidak memenuhi unsur. Laporan tidak diterima karena tidak memenuhi unsur," ujar David, Jumat (5/9/2020).

Meski laporannya ditolak, David menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dia bahkan akan melakukan langkah lain untuk memproses Puan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, menurut kuasa hukum PPMM, Khoirul Amin, polisi tidak bisa memproses laporan tersebut karena produk yang dibawa merupakan produk jurnalistik.

"Kami diterima bagian Siber sama Kriminal Umum, kami berdiskusi panjang. Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers yang mana kalau produk jurnalistik harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Khoirul Amin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X