29 Oknum TNI Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

- Kamis, 3 September 2020 | 12:36 WIB
Polsek Ciracas, Jakarta Timur pasca diserang, Senin (31/8/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Polsek Ciracas, Jakarta Timur pasca diserang, Senin (31/8/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) menetapkan setidaknya 29 oknum TNI terkait kasus perusakan Polsek Ciracas Jakarta Timur. Ke-29 tersangka itu juga dilakukan penahanan.

"Sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Komandan Puspom TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Lebih jauh Dodik mengatakan sudah ada 51 personel TNI yang diperiksa oleh pihaknya. 51 personel itu terbagi dalam 19 kesatuan.

"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini adalah prajurit, terdiri dari 19 satuan," ungkap Dodik.

Saat ini masih ada 21 personel TNI yang masih dalam pendalaman. Kemudian satu orang anggota dipulangkan karena statusnya hanya saksi.

Seperti diketahui, Polsek Ciracas diserang oleh sejumlah oknum TNI beberapa waktu lalu. Para oknum TNI itu nekat menyerang kantor polisi karena terprovokasi berita hoaks.

Seorang anggota TNI mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal dan dia kemudian menginformasikan hal itu ke rekan-rekannya sesama anggota TNI. Padahal, hasil penyelidikan pihak kepolisian menyimpulkan jika anggota TNI itu masuk ke rumah sakit karena kecelakaan lalu lintas tunggal, bukan dikeroyok.

Atas insiden ini, pihak TNI AD sudah menyampaikan permohonan maafnya ke Polri maupun ke masyarakat atas aksi oknumnya. TNI juga bersikap tegas memproses bahkan memecat puluhan oknum TNI yang terlibat dalam insiden itu.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X