Pemkab dan Pemkot Bogor akan Perketat Aturan PSBB di Perbatasan

- Kamis, 10 September 2020 | 09:51 WIB
Anggota Satpol PP melakukan penertiban di Ciawi, Kabupaten Bogor. (Dok. Humas Pemkab Bogor)
Anggota Satpol PP melakukan penertiban di Ciawi, Kabupaten Bogor. (Dok. Humas Pemkab Bogor)

Pemkab dan Pemkot Bogor, Jawa Barat sepakat memperketat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah-wilayah perbatasan, melalui penertiban bersama.

"Hari ini kita memulai terlebih dahulu, untuk kota mungkin menyusul besok," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Rabu (9/9/2020).

Penertiban akan difokuskan kepada aturan pengenaan masker di tempat umum, dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk patuh protokol kesehatan standar pencegahan COVID-19.

Sedikitnya ada enam titik kecamatan Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kota Bogor, yaitu Sukaraja, Babakan Madang, Ciawi, Ciomas, Dramaga dan Kemang.

Selain memperketat PSBB di wilayah perbatasan, kerja sama antara dua pemerintah daerah itu juga dijalin dengan saling membuka pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) bagi pasien COVID-19 yang perlu dirujuk dari masing-masing wilayah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X