Kasatpol PP DKI: Wajib Pakai Masker di Dalam Mobil Walaupun Sendirian

- Jumat, 18 September 2020 | 12:04 WIB
Petugas menghimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengingatkan bahwa pengendara mobil harus tetap menggunakan masker, meskipun tengah berkendara seorang diri.

“Jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita menggunakan masker,” ucap Arifin dalam Youtube BNPB, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, ketentuan untuk menggunakan masker di dalam kendaraan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. Sehingga, ada tindakan ketika melanggarnya.

“Bahwa seluruh aktivitas kegiatan di luar rumah itu diwajibkan menggunakan masker apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa dalam penindakannya seorang pengendara mobil apabila tidak menggunakan masker, apakah turut membawa masker pula di dalam kendaraannya.

“Ya kalau dia membawa masker, tetapi tidak menggunakan mungkin kita bisa mengingatkan saja supaya maskernya digunakan,” terang Arifin.

“Tetapi kalau kemudian kita lepaskan kita biarkan dia tidak membawa masker, kita tidak tahu apakah sepanjang perjalanan dari rumah menuju ke tempat yang dituju itu dia turun di mana, dia melakukan aktivitas dan sebagainya,” tambahnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X